Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.
"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.
Namun, setelah anak korban ikut tes seleksi polisi ternyata tidak lulus.
Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.
Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkannya ke polisi.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Bisa Luluskan Masuk Polisi
Dalam melancarkan aksinya, DH mengaku kepada korban sebagai Wakapolda Lampung.
"Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi," ujarnya dikutip dari Tribunews.com.
Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan