"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Bisa Luluskan Masuk Polisi
Dalam melancarkan aksinya, DH mengaku kepada korban sebagai Wakapolda Lampung.
"Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi," ujarnya dikutip dari Tribunews.com.
Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.
"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.
Baca juga: Wakapolda Gadungan Tipu Warga di Solok, Begini Kasusnya
Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.
"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel Sudah Diamankan
(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Abba Gabrillin)/Tribunews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.