Salin Artikel

Fakta Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Polisi Buru 1 Pelaku Lagi

KOMPAS.com - DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena telah menipu I (50), dengan menjadi polisi gadungan yang bisa meluluskan anaknya masuk dalam seleksi penerimaan polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106 juta.

Kepada korban, DH mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yakni E, yang mengenalkan DH kepada I.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Defrianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.

Awalnya, korban dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.

Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.

Namun, setelah anak korban ikut tes seleksi polisi ternyata tidak lulus.

Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkannya ke polisi.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

 

Dalam melancarkan aksinya, DH mengaku kepada korban sebagai Wakapolda Lampung.

"Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi," ujarnya dikutip dari Tribunews.com.

Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.

"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.

 

Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

 

(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Abba Gabrillin)/Tribunews.com

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/14040941/fakta-wakapolda-gadungan-tipu-warga-rp-106-juta-polisi-buru-1-pelaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke