Kronologi kejadian
Diceritakan Eby, penganiayaan berawal saat ia mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi antara kliennya dengan konsumen kredit mobil yang sudah menunggak lima bulan. Sidang dipimpin MA.
Dalam persidangan, kata Eby, MA berat sebelah cendreung menyalahkan kliennya dan meminta perusahaan itu menghapus kredit kepada konsumen.
Eby kemudian menyanggahnya. Karena, dia memiliki dasar aturan pemerintah terkait tunggakan pembiayaan yang dilakukan konsumen. Kemudian MA diduga emosi.
"Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," ujar Eby.
Baca juga: Anak yang Curi Uang Ibunya Rp 8 Juta Ternyata untuk Beli Narkoba, Pelaku Ditangkap
Eby menyayangkan sikap arogansi ketua majelis hakim tersebut.
Kata Eby, hakim sebagai mediator harus tidak memaksakan kehendaknya.
"Harusnya santai saja, mediasi kan bagaimana pihak setuju apa tidak. Kalau tidak setuju, kita cari rembukkan lagi sampai ada kesepakatan," katanya.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.