Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang

Kompas.com - 19/09/2020, 09:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tak terima diduga dianiaya seorang hakim berinisial MA saat sidang, seorang pengacara bernama Eby Julies Onovia melaporkannya ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di Kecamatan Rapoocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2020).

"Saya diancam mau dipecahkan kepala dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang," kata Eby saat dikonfirmasi via telepon, Jumat malam.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Gadis Berjilbab Nyaris Bugil di Tengah Hutan, Fotonya Viral di Medsos

Tak terima dengan apa yang dialaminya, Eby kemudian keluar dari ruang sidang untuk melakukan visum dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengaku tengah mendalami kasus tersebut.

"Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," kata Agus.

Baca juga: Seorang Hakim di Makassar Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Kronologi kejadian

Diceritakan Eby, penganiayaan berawal saat ia mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi antara kliennya dengan konsumen kredit mobil yang sudah menunggak lima bulan. Sidang dipimpin MA.

Dalam persidangan, kata Eby, MA berat sebelah cendreung menyalahkan kliennya dan meminta perusahaan itu menghapus kredit kepada konsumen.

Eby kemudian menyanggahnya. Karena, dia memiliki dasar aturan pemerintah terkait tunggakan pembiayaan yang dilakukan konsumen. Kemudian MA diduga emosi.

"Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," ujar Eby.

Baca juga: Anak yang Curi Uang Ibunya Rp 8 Juta Ternyata untuk Beli Narkoba, Pelaku Ditangkap

Eby menyayangkan sikap arogansi ketua majelis hakim tersebut.

Kata Eby, hakim sebagai mediator harus tidak memaksakan kehendaknya.

"Harusnya santai saja, mediasi kan bagaimana pihak setuju apa tidak. Kalau tidak setuju, kita cari rembukkan lagi sampai ada kesepakatan," katanya.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com