Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Erdi mengakui bahwa dia tidak sadar saat mengendarai mobil.
Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh Erdi.
"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.
Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini Erdi sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan