Kejahatan lainnya, tersangka AH meminta bendahara desa untuk mengeluarkan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 sebesar Rp 14,8 juta.
"Dipakai pribadi tersangka. Seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar (iuran) BPJS Ketenagakerjaan," kata Hidayatullah.
Saat disinggung duit korupsi dipakai untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, Hidayatullah mengatakan, untuk sementara tersangka mengaku uang hasil korupsi dipakai kepentingan pribadi.
"Akan kami kembangkan (apakah uang dipakai nyalon kades atau tidak)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahin 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.