Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Ciamis Terlibat 4 Kasus Korupsi, dari Dana Desa hingga Duit Setoran BPJS

Kompas.com - 16/09/2020, 11:42 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial AH (50), ditangkap polisi. AH diduga telah mengorupsi sejumlah dana bantuan saat menjabat sebagai kepala desa periode 2013-2019.

"Tersangka saat ini mantan kepala desa," jelas Wakapolres Ciamis, Komisaris Hidayatullah saat jumpa pers di halaman Mapolres, Rabu (16/9/2020).

Tersangka AH, lanjut Hidayatullah, diduga mengorupsi Dana Desa 2018, bantuan keuangan Pemkab Ciamis 2018, Bantuan Provinsi Jawa Barat 2018, uang pungutan Pajak Bumi Pangunan (PBB), dana pendapatan desa, dan iuran setoran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli. Ada 35 saksi yang sudah diperiksa. Kerugian negara sebesar setengah miliar, atau Rp 510.945.271," jelas Hidayatullah.

Baca juga: Bio Farma Ungkap 2 Pendekatan Vaksin Covid-19 di Indonesia

Modus tersangka, jelas Hidayatullah, AH tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua tahun 2018 sebesar Rp 303 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik.

Tersangka malah memerintahkan bendahara desa untuk mengalokasikan anggaran tersebut untuk membayar utang tersangka ke suplier material.

Tersangka juga memerintahkan bendahara desa untuk mengeluarkan anggaran Bantuan Provinsi 2018 sebesar Rp 90 juta. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, untuk membayar hutang.

"Anggaran tersebut seharusnya untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di desanya," jelas Hidayatullah.

Baca juga: Video Viral, Angkot Tabrak Polisi sampai Terseret 5 Meter dan Bergelantungan di Kaca Depan

Dana korupsi dipakai untuk kepentingan pribadi

Selain itu, lanjut Hidayatullah, tersangka memerintahkan bendahara desa untuk mengeluarkan uang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 25 juta.

Uang itu dipakai untuk pinjaman pribadi tersangka dan pembayaran hutang atas perintah mantan kades ini.

Lebih lanjut, kata Hidayatullah, tersangka meminta bendahara desa menarik anggaran pendapatan desa yang bersumber dari sewa tower salah satu provider pada tahun 2018 sebesar Rp 72 juta.

Dana ini digunakan untuk kepentingan operasional pribadi tersangka dan membayar utang.

"Sedangkan anggaran tersebut belum ditetapkan dalam perubahan APBDesa 2018," kata Hidayatullah.

 

Kejahatan lainnya, tersangka AH meminta bendahara desa untuk mengeluarkan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 sebesar Rp 14,8 juta.

"Dipakai pribadi tersangka. Seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar (iuran) BPJS Ketenagakerjaan," kata Hidayatullah.

Saat disinggung duit korupsi dipakai untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, Hidayatullah mengatakan, untuk sementara tersangka mengaku uang hasil korupsi dipakai kepentingan pribadi.

"Akan kami kembangkan (apakah uang dipakai nyalon kades atau tidak)," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahin 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com