Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Tak Tutupi Mulut dan Hidung, Pengendara Mobil Kena Denda: Maskernya Melorot Sendiri...

Kompas.com - 15/09/2020, 14:46 WIB
Rachmawati

Editor

Penerapan perda di Jawa Timur

Sementara itu Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020.

Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.

Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Seratusan Orang Dihukum Cabut Rumput

Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50.000. Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75.000.

Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.

Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com