Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Didenda Rp 150.000 dan Gali Kubur untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 15/09/2020, 08:35 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar aparat gabungan di depan kompleks kantor Bupati Gresik, dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (14/9/2020).

Dari operasi yustisi yang digelar selama kurang-lebih 3 jam tersebut, sebanyak 24 orang yang tidak mengenakan masker memilih membayar denda sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 sebesar Rp 150.000.

Sementara 12 pelanggar, memilih hukuman melakukan kerja sosial. Mereka akan diarahkan untuk menggali liang kubur yang akan digunakan bagi pasien Covid-19.

"Memang benar, untuk Pergub (Peraturan Gubernur) itu sekian (Rp250.000). Tapi, Pergub tetap menghargai kearifan lokal yang sudah dibuat, Perbupnya Rp 150.000," ujar Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan, saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Abu Hassan menuturkan, Perbup Nomor 22 Tahun 2020 berikut besaran denda, sudah ada dan disepakati pasca Kabupaten Gresik menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru.

"Nah, ketika kami sudah menerapkan hal itu, daerah lain baru mulai," ucap dia.

Sebelum diberi dua opsi hukuman, apakah membayar denda atau melakukan kerja sosial, para pelanggar lebih dulu dihadapkan pada layaknya agenda persidangan.

Dengan meja dan kursi yang sudah ditata saling berhadapan, antara panitera dengan para pelanggar.

"Kami sita KTP pelanggar dulu, baru kami sidang layaknya tipiring (tindak pidana ringan). Kami tawarkan dulu, bayar denda atau pilih hukuman kerja sosial," kata Abu Hassan.

Untuk yang memilih denda, lanjut Abu Hassan, mereka dipersilahkan untuk melakukan pembayaran atau transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com