Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Tak Tutupi Mulut dan Hidung, Pengendara Mobil Kena Denda: Maskernya Melorot Sendiri...

Kompas.com - 15/09/2020, 14:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AN seorang ibu rumah tangga asal Magetan diberhentikan tim gabungan Kota Madiun karena tidak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil pada Senin (14/9/2020).

Ia kemudian menjalani sidang di halaman Plaza Madiun. AN sempat berdebat dengan petugas dan hakim karena mengaku telah menggunakan masker.

Namun ia berdalih maskernya melorot sehingga tak menutupi mulut dan hidung.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Didenda Rp 150.000 dan Gali Kubur untuk Pasien Covid-19

Selain AN, petugas juga mengamankan AI ibu rumah tangga yang tak gunakan masker dengan benar saat mengendarai mobil bersama anaknya.

AI warga Kota Madiun itu mengaku tak tahu ada kewajiban mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.

Walaupun sempat berdebat dengan hakim saat sidang, dua ibu rumah tangga tersebut menerima hukuman dengan membayar denda.

Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun.

Baca juga: Di Pati, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat. Sebelum menjalani sidang, pelanggar harus menjalani rapid test.

Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.

Persidangan itu berlangsung singkat. Setelah mendengarkan vonis hukuman dari hakim, rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tegal, Puluhan Orang Didenda Rp 100.000

Penerapan perda di Jawa Timur

Ilustrasi masker universal, salah satunya masker kain untuk cegah Covid-19.Shutterstock Ilustrasi masker universal, salah satunya masker kain untuk cegah Covid-19.
Sementara itu Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020.

Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.

Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Seratusan Orang Dihukum Cabut Rumput

Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50.000. Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75.000.

Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.

Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com