Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi

Kompas.com - 15/09/2020, 07:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim menggerebek In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dari lokasi penggerebekan tim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko dalam rilisnya yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020) menyatakan, penggerebekan pub dan karaoke itu berlangsung Rabu (9/9/2020) malam.

“Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo.

Baca juga: Dua Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Bui

Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.

Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut.

Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.

Baca juga: Heran Anaknya Tak Pulang, Rupanya Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 300.000-Rp 1 Juta

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim. Tersangka YAP dijerat dengan pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai mucikari.

Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com