Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Bui

Kompas.com - 02/09/2020, 19:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - WIL dan WA, dua mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Kota Ambon terancam hukuman selama 15 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis.

Kedua mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat penyidik dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, jadi ancaman hukumannya itu terendah 3 tahun sampai tertinggi 15 tahun penjara,” kata Kepala Stauan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan, untuk pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun penjara.

Baca juga: Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari

Sedangkan untuk undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, atas perbuatannya itu, kedua tersangka juga terancam dikenai membayar denda hingga Rp 100 juta.

"Ada dendanya juga Rp 100 juta,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua orang mucikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).

Kedua tersangka diringkus polisi di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon dan di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com