SURABAYA, KOMPAS.com - Razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar serentak di wilayah Surabaya Raya, Senin (14/9/2020).
Ditemukan beragam tingkah polah warga saat tertangkap karena melakukan pelanggaran.
Misalnya yang terjadi di perbatasan Surabaya - Sidoarjo, tepatnya di pos polisi Waru Kecamatan Waru.
Petugas gabungan menggelar sidang di tempat bagi pengendara kendaraan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang dijatuhkan adalah denda Rp 150.000 subsider tiga hari kurungan penjara.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ceritakan Detik-detik Penusukan yang Dialami Saat Mengisi Kajian Agama
Salah satu pengendara yang tidak mengenakan masker sempat protes karena ditindak atas pelanggarannya.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Menderita Luka Tusukan di Bahu Kanan, Masih Sadar Saat Dilarikan ke Puskesmas
Bahkan saat disidang, pria tersebut masih menolak mengenakan masker.
Hakim yang bertugas dalam sidang tersebut lantas menjatuhkan sanksi maksimal berupa denda Rp 200.000 subsider tujuh hari penjara.