Salin Artikel

Pria Ini Tiba-tiba Pingsan Saat Disanksi Denda Rp 200.000 karena Tak Bermasker

Ditemukan beragam tingkah polah warga saat tertangkap karena melakukan pelanggaran.

Misalnya yang terjadi di perbatasan Surabaya - Sidoarjo, tepatnya di pos polisi Waru Kecamatan Waru.

Petugas gabungan menggelar sidang di tempat bagi pengendara kendaraan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang dijatuhkan adalah denda Rp 150.000 subsider tiga hari kurungan penjara.

Salah satu pengendara yang tidak mengenakan masker sempat protes karena ditindak atas pelanggarannya.

Bahkan saat disidang, pria tersebut masih menolak mengenakan masker.

Hakim yang bertugas dalam sidang tersebut lantas menjatuhkan sanksi maksimal berupa denda Rp 200.000 subsider tujuh hari penjara.


Mendengar sanksi yang dijatuhkan, pria tersebut pingsan dan baru sadar setelah diberi air minum di pos polisi Waru.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, dia ragu bahwa pria itu benar-benar pingsan.

Ini karena saat di lokasi, dia melihat kedua mata pria tersebut masih terbuka.

"Mungkin pura-pura pingsan karena mendengar vonis hakim," ujar Sumardji.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/17382281/pria-ini-tiba-tiba-pingsan-saat-disanksi-denda-rp-200000-karena-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke