Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Kompas.com - 12/09/2020, 15:36 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Supardi mengatakan Perda ini diproses secara cepat. Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 dan kemudian disahkan hari ini, 11 September 2020.

"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat mengatakan meskipun Perda diproses secara cepat namun tetap saja mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.

"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.

"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," jelas Hidayat.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Hidayat menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.

Perkuat regulasi sebelumnya

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera

"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.

Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com