Salin Artikel

Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit atau denda Rp 100.000.

Kemudian jika sudah dua kali pelanggaran dilakukan, warga tersebut dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Jika masih melakukan pelanggaran, warga tersebut dapat dikenai sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000 sesuai dengan pasal 110 yang mengatur tentang sanksi pidana.

"Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menghadiri paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

Irwan mengatakan Perda ini bertujuan agar masyarakat patuh kepada protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Sanksi pidana

Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan adanya sanksi pidana dalam Perda itu bertujuan agar memberikan efek jera kepada warga yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selama ini, kata Supardi, tidak ada payung hukum yang bisa mengikat warga agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selama ini kan cuma imbauan. Tidak ada payung hukum berisikan sanksi. Nah, adanya Perda ini bisa membuat warga patuh dan yang tidak patuh bisa diberikan sanksi," jelas Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna.


Supardi mengatakan Perda ini diproses secara cepat. Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 dan kemudian disahkan hari ini, 11 September 2020.

"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat mengatakan meskipun Perda diproses secara cepat namun tetap saja mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.

"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.

"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," jelas Hidayat.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Hidayat menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.

Perkuat regulasi sebelumnya

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera

"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.

Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/12/15362351/warga-sumbar-tak-pakai-masker-akan-kena-denda-hingga-kurungan-2-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke