Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Gorontalo Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret dari Pilkada

Kompas.com - 12/09/2020, 09:05 WIB
Rosyid A Azhar ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Pasangan bakal calon diminta taat dalam penggunaan masker, menjaga jarak dan tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu ada juga regulasi lain seperti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Para Bupati siap ya? Siap, alhamdulillah. Kejadian kemarin kita ambil hikmahnya. Kita ubah itu dengan komitmen bersama dan menjadi contoh bagi daerah lain. Komitmen bersama pasangan calon, partai politik semua tanda tangan di atas materai. Suratnya kita teruskan ke Presiden, Mendagri dan lain-lain,” tutur Rusli Habibie.

Sekretaris Daerah Darda Daraba diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten tiga daerah untuk merealisasikan komitmen tersebut.

Rusli Habibie dan Forkopimda akan menjadi saksi bagaimana kesungguhan tiap pasangan calon, partai politik dan penyelenggara pemilu menyukseskan tahapan Pilkada yang aman sekaligus mencegah penularan virus corona.

Komitmen bersama ini sejalan dengan teguran Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian kepada para calon petahana yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Hingga saat ini, sudah ada 72 kepala daerah yang kena teguran.

Ancaman dari Mendagri bagi pelanggar protokol kesehatan juga tidak main-main.

Salah satunya, menunda proses pelantikan apabila pasangan tersebut terpilih.

Kemendagri sudah menyiapkan pejabat sementara yang ditunjuk dari pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com