Menurutnya, penghentian gaji bupati cukup dilakukan melalui BPKAD. Ketika sudah dihentikan, Bank Jatim tidak bisa mencairkan gaji itu.
BPKAD akan terkena sanksi jika tetap mencairkan gaji bupati.
“Sudah jelas, kami harus mematuhi SK gubernur,” ujar dia.
Inspektorat Jember juga mengawasi penerapan sanksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu.
Mirfano tak tahu secara rinci jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati Faida. Rincian gaji itu hanya diketahui BPKAD.
Baca juga: 10 Karyawan Positif Covid-19, Kantor Bank Jatim di Jember Tutup 14 Hari
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.
Bupati Jember mendapatkan sanksi tak menerima hak keuangan selama enam bulan. Hak keuangan itu yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Selain itu, juga honorarium dan biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Alasan sanksi diberikan karena Bupati Jember terlambat membentuk Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.