Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekreasi Berujung Maut, Dua Siswa SMP Tewas di Lubang Bekas Tambang

Kompas.com - 11/09/2020, 07:47 WIB
Rachmawati

Editor

Padahal, standar-standar keamanan tersebut telah disepakati dalam Pakta Integritas yang ditandatangani pada tahun 2016 oleh pemerintah dan 125 perwakilan perusahaan tambang se-Kaltim.

Baca juga: Reklamasi Bekas Tambang Timah di Pantai Terapkan Transplantasi Karang dan Fish Shelter

"Tapi faktanya di lapangan, setelah pakta integritas itu ditandatangani, hingga hari ini telah mencapai lebih dari enam orang anak yang tewas di lubang tambang.

"Kita pertanyakan sejauh mana [Pakta Integritas] mampu memaksa perusahaan-perusahaan itu mematuhi komitmen mereka."

Pasal yang menjadi 'mesin pembunuh'

Lebih jauh, Pradarma menyalahkan Undang-Undang Minerba atas masalah lubang tambang.

Pasal 99 UU No. 3 Tahun 2020 dianggap memberikan celah bagi perusahaan tambang untuk tidak menutup seluruh lubang bekas tambang.

"Justru dengan adanya pasal tersebut itu menjadi 'mesin pembunuh' bagi kami rakyat di Kaltim," kata Pradarma.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM tahun 2018 menyebutkan program reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi (penanaman tumbuhan kembali) atau peruntukan lainnya antara lain pariwisata, sumber air, dan area pembudidayaan.

Baca juga: Protes, Warga Gelar Upacara di Tepi Lubang Bekas Tambang Batu Bara

Pradarma menuding beleid itu memungkinkan perusahaan untuk "lari dari tanggung jawab pemulihan" yang seharusnya dibebankan kepada mereka.

"Seharusnya reklamasi itu bentuknya adalah penutupan dan pemulihan namun dalam terjemahan yang baru itu Kementerian ESDM memberikan ruang agar tidak melakukan penutupan tapi bisa dijadikan peruntukan lain," ia menjelaskan.

Menurut catatan Jatam, pada tahun 2018, terdapat sekitar 1.735 lubang tambang yang tersebar di tujuh kota/kabupaten. Jumlah terbesar ada di wilayah Kutai.

Baca juga: Pemuda asal Palembang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Kolam Bekas Tambang

Sementara di Kabupaten Paser, tempat kecelakaan terbaru, terdapat sekitar 64 lubang tambang.

Namun Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Bursa mengatakan menurut catatan pemerintah jumlah lubang tambang di provinsi itu tidak sampai 1.000.

Azwar menjelaskan, seluruh tambang-tambang di Kaltim yang izinnya masih berlaku diawasi secara periodik oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM. Sementara di dalam perusahaan, kepala teknis tambang menjadi perwakilan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap lubang-lubang yang masih ada di dalam konsesinya.

Baca juga: Kumpulkan Sejumlah Menteri, Kalla Bahas Lubang Bekas Tambang yang Makan Korban

Ia berkata pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk memasang rambu-rambu seperti dilarang mandi, dilarang memancing, dilarang bermain di sekitar lubang tambang.

Untuk perusahaan-perusahaan yang masih aktif, tiap kepala teknis tambang melakukan monitoring secara kontinyu terhadap lubang-lubang tersebut.

"Tapi memang kita harus akui belum semua terjangkau ya," kata Azwar.

Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Makan Korban, Siswa SD Tewas Tenggelam

Bagaimanapun, Pradarma Rupang dari Jatam mengatakan bahwa insiden terbaru di Kabupaten Paser menambah bukti bahwa kebijakan tidak menutup lubang tambang dan mengalihfungsikannya ternyata tidak menjadi solusi.

"Kaltim itu darurat lubang tambang dan harusnya bukan ditambah tapi semakin dikurangi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com