Salin Artikel

Rekreasi Berujung Maut, Dua Siswa SMP Tewas di Lubang Bekas Tambang

Organisasi pengawas pertambangan di Kalimantan Timur mempertanyakan kemampuan pemerintah memaksa perusahaan tambang batu bara menjaga keamanan lubang bekas galian tambang, karena kasus tewasnya warga terus terjadi.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyalahkan tidak adanya standar keamanan di sekitar lubang-lubang bekas tambang yang diubah menjadi objek wisata.

LSM itu mencatat, kini 39 orang telah meninggal akibat lubang tambang di Kaltim - sebagian besarnya anak-anak.

Seorang pejabat Dinas ESDM Kaltim mengatakan pemerintah telah meminta perusahaan melakukan pengawasan terhadap lubang-lubang bekas tambang namun mengakui bahwa "belum semua terjangkau".

'Danau Biru', lokasi wisata yang diduga lubang tambang

Insiden terbaru terjadi pada Senin sore (7/9/2020) di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, sebelah selatan Kabupaten Penajam Paser Utara yang termasuk wilayah calon ibu kota baru.

Sejumlah media lokal menyebut dua orang korban adalah pelajar SMP dari Kecamatan Tanah Grogot yang sedang berwisata di lokasi yang dikenal dengan nama "Danau Biru". Danau tersebut diduga kuat sebagai lubang bekas tambang.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Bursa, mengatakan lokasi terjadinya kecelakaan diduga berada dalam konsesi sebuah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dikeluarkan Bupati Paser.

Peraturan Pemerintah 78 tahun 2010 menyatakan setiap perusahaan harus menyusun rencana pascatambang atau RPT.

"Inspektor tambang akan memastikan dalam dokumen RPT apakah lubang yang ditinggalkan ini ada rencana ke sana [obyek wisata]," ujar Azwar.

Koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan "Danau Biru" baru-baru ini dianggap masyarakat sebagai obyek wisata.

Namun, berdasarkan pengamatan Jatam, tampak tidak ada pengawasan di wilayah tersebut.

"Dari visual yang kami dapatkan, tidak ada protokol-protokol keamanan diberlakukan," kata Pradarma kepada BBC News Indonesia.

"Tidak ada papan peringatan yang menyatakan betapa berbahayanya kawasan tersebut jika dimasuki masyarakat, tidak ada pagar pembatas yang memisahkan dan menyulitkan masyarakat untuk mengakses, dan tidak ada pos jaga yang memastikan protokol keamanannya diberlakukan."

Padahal, standar-standar keamanan tersebut telah disepakati dalam Pakta Integritas yang ditandatangani pada tahun 2016 oleh pemerintah dan 125 perwakilan perusahaan tambang se-Kaltim.

"Tapi faktanya di lapangan, setelah pakta integritas itu ditandatangani, hingga hari ini telah mencapai lebih dari enam orang anak yang tewas di lubang tambang.

"Kita pertanyakan sejauh mana [Pakta Integritas] mampu memaksa perusahaan-perusahaan itu mematuhi komitmen mereka."

Pasal 99 UU No. 3 Tahun 2020 dianggap memberikan celah bagi perusahaan tambang untuk tidak menutup seluruh lubang bekas tambang.

"Justru dengan adanya pasal tersebut itu menjadi 'mesin pembunuh' bagi kami rakyat di Kaltim," kata Pradarma.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM tahun 2018 menyebutkan program reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi (penanaman tumbuhan kembali) atau peruntukan lainnya antara lain pariwisata, sumber air, dan area pembudidayaan.

Pradarma menuding beleid itu memungkinkan perusahaan untuk "lari dari tanggung jawab pemulihan" yang seharusnya dibebankan kepada mereka.

"Seharusnya reklamasi itu bentuknya adalah penutupan dan pemulihan namun dalam terjemahan yang baru itu Kementerian ESDM memberikan ruang agar tidak melakukan penutupan tapi bisa dijadikan peruntukan lain," ia menjelaskan.

Menurut catatan Jatam, pada tahun 2018, terdapat sekitar 1.735 lubang tambang yang tersebar di tujuh kota/kabupaten. Jumlah terbesar ada di wilayah Kutai.

Sementara di Kabupaten Paser, tempat kecelakaan terbaru, terdapat sekitar 64 lubang tambang.

Namun Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Bursa mengatakan menurut catatan pemerintah jumlah lubang tambang di provinsi itu tidak sampai 1.000.

Azwar menjelaskan, seluruh tambang-tambang di Kaltim yang izinnya masih berlaku diawasi secara periodik oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM. Sementara di dalam perusahaan, kepala teknis tambang menjadi perwakilan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap lubang-lubang yang masih ada di dalam konsesinya.

Ia berkata pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk memasang rambu-rambu seperti dilarang mandi, dilarang memancing, dilarang bermain di sekitar lubang tambang.

Untuk perusahaan-perusahaan yang masih aktif, tiap kepala teknis tambang melakukan monitoring secara kontinyu terhadap lubang-lubang tersebut.

"Tapi memang kita harus akui belum semua terjangkau ya," kata Azwar.

Bagaimanapun, Pradarma Rupang dari Jatam mengatakan bahwa insiden terbaru di Kabupaten Paser menambah bukti bahwa kebijakan tidak menutup lubang tambang dan mengalihfungsikannya ternyata tidak menjadi solusi.

"Kaltim itu darurat lubang tambang dan harusnya bukan ditambah tapi semakin dikurangi," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/07470021/rekreasi-berujung-maut-dua-siswa-smp-tewas-di-lubang-bekas-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke