Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda

Kompas.com - 11/09/2020, 06:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Petugas TPS dilengkapi APD

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, seluruh petugas TPS  akan menggunakan APD. Sementara, warga yang datang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta diwajibkan cuci tangan.

"Pengawasannya kami melibatkan pihak tenaga kesehatan. Saat pemungutan suara juga diberlakukan pembagian waktu agar tidak berkerumun. Antri minimal satu meter dan wajib memakai masker," jelas Kelly.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (8/9/2020).

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com