Salin Artikel

Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pilkada untuk mengikuti protokol Covid-19 selama mengikuti tahapan.

Menurut Herman, mereka saat ini sedang melakukan sosialisasi selama satu pekan terkait Pergub nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Usai Pergub itu berlaku, seluruh masyarakat akan mendapatkan hukuman hingga denda Rp 50.000 jika kedapatan melanggar.

"Ini untuk mendorong agar pilkada serentak di tujuh Kabupaten dapat berjalan aman, nyaman dan lancar,"kata Herman, Kamis (10/9/2020).

Berlaku tanpa kecuali

Herman menjelaskan, Pergub itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Termasuk para calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilkada.

Selain itu, Herman juga meminta agar KPU untuk tidak mengabaikan hak suara masyrakat yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi ataupun perawatan di rumah sakit..

"Untuk pemilih yang terpapar Covid-19, saya minta KPU mengakomodir hak mereka. Jangan sampai suara mereka terabaikan. Petugas yang harus datang ke mereka, mungkin bisa menggunakan APD khusus," ujarnya.


Petugas TPS dilengkapi APD

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, seluruh petugas TPS  akan menggunakan APD. Sementara, warga yang datang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta diwajibkan cuci tangan.

"Pengawasannya kami melibatkan pihak tenaga kesehatan. Saat pemungutan suara juga diberlakukan pembagian waktu agar tidak berkerumun. Antri minimal satu meter dan wajib memakai masker," jelas Kelly.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (8/9/2020).

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/06390521/gubernur-sumsel-keluarkan-pergub-peserta-pilkada-yang-langgar-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke