Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Dihukum Gali Liang Lahad untuk Jenazah Covid-19

Kompas.com - 10/09/2020, 15:26 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Belasan orang terjaring razia tidak memakai masker yang dilaksanakan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cerme, Gresik.

Belasan orang itu dihukum menggali kuburan untuk jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020).

Camat Cerme Suyono mengatakan, hal itu merupakan sanksi sosial bagi warga yang tak memakai masker saat di luar rumah.

"Kebetulan pada hari yang sama ada pasien yang meninggal karena Covid-19, jadi mereka kami suruh membantu membuat lubang makam," ujar Suyono saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Hukuman itu diberikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya

Apalagi, Pemkab Gresik sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tentang tatanan normal baru dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, dengan para pelanggar dapat dikenakan sanksi kerja sosial atau denda," ucap Suyono.

Suyono menambahkan, para pelanggar tersebut hanya diberikan sanksi membantu menggali liang kubur. Sesuai aturan, proses pemakaman dilakukan petugas yang sudah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur.

"Sampai lubang kubur selesai saja, dan mereka diperbolehkan kembali (meninggalkan tempat). Untuk proses pemakaman sampai selesai, tetap dilakukan oleh petugas dengan APD lengkap," kata Suyono.

Kapolsek Cerme AKP M Nur Amin menambahkan, pihaknya bersama Koramil Cerme terus mendukung upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com