Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Dihukum Gali Liang Lahad untuk Jenazah Covid-19

Belasan orang itu dihukum menggali kuburan untuk jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020).

Camat Cerme Suyono mengatakan, hal itu merupakan sanksi sosial bagi warga yang tak memakai masker saat di luar rumah.

"Kebetulan pada hari yang sama ada pasien yang meninggal karena Covid-19, jadi mereka kami suruh membantu membuat lubang makam," ujar Suyono saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Hukuman itu diberikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, Pemkab Gresik sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tentang tatanan normal baru dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, dengan para pelanggar dapat dikenakan sanksi kerja sosial atau denda," ucap Suyono.

Suyono menambahkan, para pelanggar tersebut hanya diberikan sanksi membantu menggali liang kubur. Sesuai aturan, proses pemakaman dilakukan petugas yang sudah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur.

"Sampai lubang kubur selesai saja, dan mereka diperbolehkan kembali (meninggalkan tempat). Untuk proses pemakaman sampai selesai, tetap dilakukan oleh petugas dengan APD lengkap," kata Suyono.

Kapolsek Cerme AKP M Nur Amin menambahkan, pihaknya bersama Koramil Cerme terus mendukung upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Termasuk, membantu menertibkan warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah.

"Kemarin itu ada sekitar 12-an remaja dan orang, yang terjaring razia sedang tidak mengenakan masker di pinggir-pinggir jalan," tutur Nur Amin.

"Ini lebih kepada upaya kami bersama unsur Muspika setempat dalam menertibkan masyarakat, agar lebih patuh dan sadar diri untuk menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Nur Amin mengatakan, sanksi itu sebagai upaya antisipasi karena warga Cerme sudah banyak yang terpapar Covid-19.

Ia berharap penyebaran virus corona bisa dicegah jika masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto terus mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

"Kita belum tahu, kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Untuk itu, kita wajib mengantisipasi dengan cara 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun," kata Arief, di sela agenda pembagian masker gratis dan deklarasi Pilkada Damai di Alun-alun Gresik.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/15265591/tak-pakai-masker-belasan-warga-dihukum-gali-liang-lahad-untuk-jenazah-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke