Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Bangkai di Pot Warga Patah, BKSDA: Sedih, tapi Umbinya Kita Selamatkan

Kompas.com - 09/09/2020, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bunga bangkai yang ditanam di pot oleh warga di Labuhanbatu Utara ternyata sudah hancur dan teronggok di pekarangan rumah warga.

Namun oleh petugas di lapangan, umbi bunga bangkai tersebut diselamatkan dan rencananya akan ditanam lagi agar tumbuh.

“Kawan di lapangan kan ke sana. Jadi mereka sampai di situ, sudah rontok bunganya itu. Patah. Sedih. Tapi umbinya kita selamatkan. Umbinya kami selamatkan di sana, dicari tempat."

"Di depan kantor bidang 2 Siantar, ada bekas penumpukan sampah organik. Akan dicoba ditanam di sana. mudah-mudahan nanti bisa tumbuh,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi, melalui telepon, Selasa (8/9/2020) siang.

Baca juga: Viral Foto Bunga Bangkai di Pot Warga, Ternyata Sudah Hancur, Teronggok di Pekarangan


Bunga bangkai dalam pot tersebut sempat viral setelah salah satu warga mengunggahnya di media sosial.

Hotmauli Sianturi sempat mengatakan pemilik bunga bangkai yang ditanam dalam pot tersebut terancam pidana karena bunga tersebut masuk kategori tumbuhan yang dilindungi.

Hotmauli menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Bunga Bangkai Ditanam Dalam Pot, Pemilik Terancam Dipidana

Dapat dari hutan, dibeli Rp 150.000

Bunga bangkai (Amorphephallus titanum) sudah dalam kondisi rusak saat tim dari BBKSDA Sumut tiba di Dusun Pulo Godan, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2020). Bunga tersebut diketahui dibeli oleh warga di dusun tersebut dari seseorang Rp 150.000, foto-fotonya viral di media sosial.Dok, BBKSDA Sumut Bunga bangkai (Amorphephallus titanum) sudah dalam kondisi rusak saat tim dari BBKSDA Sumut tiba di Dusun Pulo Godan, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2020). Bunga tersebut diketahui dibeli oleh warga di dusun tersebut dari seseorang Rp 150.000, foto-fotonya viral di media sosial.
Hotmauli mengatakan bunga bangkai dalam pot tersebut ditanam oleh Yusuf (35) warga Dusun Pulo Godan, Desa Lumajang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara

Kepada petugas, Yusuf mengaku membeli bunga tersebut dari seseorang yang tak ia kenal seharga Rp 150.000.

Orang tersebut mengatakan bunga bangkai tersebut didapat dari Hutan Hatapang.

“Seseorang yang tidak diketahui identitasnya menjual bunga tersebut kepada H Yusuf (35) seharga Rp 150.000,” katanya.

Baca juga: Kata Para Peneliti LIPI soal Bunga Bangkai di Dalam Pot

Bunga tersebut kemudian ditanam Yusuf di belakang pekarangan rumahnya.

“Ketika tim di lokasi, kondisi bunga sudah patah dan lepas dari umbi. Selanjutnya tim mengevakuasi bunga tersebut dan membuat berita acara."

"Tim juga berkoordinasi dengan kepala dusun dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tumbuhan yang dilindungi dan juga satwa yang dilindungi,” katanya.

Menurut Hotmauli bunga bangkai hidup di daerah lembab dan akan terjadi pembusukan serasah dedaunan, kayu dan bagian yang lain.

Baca juga: BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Bunga bangkai bisa tumbuh di mana saja mulai di hutan, ladang, ataupun belakang rumah, selama memiliki faktor-faktor pendukung tumbuhnya.

“Sebenarnya kalau dicoba masyarakat bisa saja. Karena intinya kan ada umbinya. Tapi memang suka daerah lembab dan subur,” katanya.

Dari hasil pengukuran (morfometri), , bunga tersebut memiliki lingkar umbi 163 cm, tinggi umbi 29 cm, ujung batang ke ujung bunga 128 cm, dan batang ke umbi 37 cm. Kemudian, lingkar bunga 169 cm, tinggi mahkota 56 cm, dan berat umbi sekitar 30 kg.

Amorphophallus titanum, termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com