Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/09/2020, 12:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah foto yang memperlihatkan bunga bangkai (Amorphophallus titanum) di dalam pot viral di media sosial.

Foto-foto tersebut diunggah di akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan, Minggu (6/9/2020).

Dalam postingannya, dia memberi keterangan foto “Di temukan bunga bangke (raflesia arnoldi). Didapat di Desa Hatapang dan sekarang bunga nya di Dusun Pulogodan. Potret Labura.Laburaku."

Baca juga: Anak Saya Sempat Protes, Kadang-kadang Kunci Motor Diambil agar Tidak Pergi

Di foto tersebut terlihat, bunga bangkai tersebut masih tegak berdiri. Tinggnya hampir menyamai seorang pria dewasa yang berdiri di sebelah bunga tersebut.

Kemudian, pada pangkal tersebut terdapat tanah menggumpal seperti terikat oleh akar-akarnya. Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan sejumlah orang.

Terkait dengan viralnya foto bunga bangkai itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, angkat bicara.

Baca juga: Foto Viral Bunga Bangkai Dalam Pot Jadi Tontonan Warga, BBKSDA Sumut: Pemilik Bisa Dipidana

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com