Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Bangkai Ditanam Dalam Pot, Pemilik Terancam Dipidana

Kompas.com - 08/09/2020, 12:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemilik bunga bangkai yang ditanam di pot di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, terancam pidana karena bunga bangkai masuk tumbuhan yang dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menanggapi foto viral bunga bangkai di dalam pot di wilayah Sumatera Utara.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Baca juga: BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Ia menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.

Menurutnya, Amorphophallus titanum termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Foto bunga bangkai dalam pot pertama kali dunggah di sebuah akun di Facebook pada Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Foto Viral Bunga Bangkai Dalam Pot Jadi Tontonan Warga, BBKSDA Sumut: Pemilik Bisa Dipidana


Ada lima foto yang diunggah di facebook dengan keterangan, "Ditemukan bunga bangke (raflesia arnold. Didapat di desa hatapang dan sekarang bunga nya di dusun pulogodan. Potret Labura, Laburaku."

Terdapat keterangan jika bunga bangkai seberat 60 kg tersebut ditemukan seseorang yang disebut "Bg Usuf".

Foto tersebut memotret bunga bangkai setinggi orang dewasa yang berdiri di sebelahnya. Pangkal bunga tersebut terdapat tanah yang menggumpal dan seperti terikat oleh akar.

Baca juga: Mengenal Bunga Bangkai Amorphophallus titanum yang Mekar di Kebun Raya Bogor...

Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan banyak orang. Di foto lain terlihat seorang perempuan paruh baya berfoto di samping bung bangkai tersebut.

Di foto tersebut ada keterangan waktu foto tersebut diambil yakni pada 6 September 2020.

Komentar warganet di foto tersebut cukup beragam. Ada yang menyebut buahnya bisa dijual, berbau, juga terdapat di hutan di Bengkulu, hingga menyatakan bunga tersebut dilindungi undang-undang dan hampir punah.

Terkait keberadaan bunga bangkai untuk daya tarik wisata Kepala BBKSDA mengatakan tidak masalah asalkan tidak dipindahkan ke tempat lain.

Baca juga: Enam Tumbuhan Langka Termasuk Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Agam

“Ini antara kesal dan ketawa. Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Beberapa kali bungai bangkai tumbuh di labuan batu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com