Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 12:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemilik bunga bangkai yang ditanam di pot di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, terancam pidana karena bunga bangkai masuk tumbuhan yang dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menanggapi foto viral bunga bangkai di dalam pot di wilayah Sumatera Utara.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Baca juga: BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Ia menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.

Menurutnya, Amorphophallus titanum termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Foto bunga bangkai dalam pot pertama kali dunggah di sebuah akun di Facebook pada Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Foto Viral Bunga Bangkai Dalam Pot Jadi Tontonan Warga, BBKSDA Sumut: Pemilik Bisa Dipidana


Ada lima foto yang diunggah di facebook dengan keterangan, "Ditemukan bunga bangke (raflesia arnold. Didapat di desa hatapang dan sekarang bunga nya di dusun pulogodan. Potret Labura, Laburaku."

Terdapat keterangan jika bunga bangkai seberat 60 kg tersebut ditemukan seseorang yang disebut "Bg Usuf".

Foto tersebut memotret bunga bangkai setinggi orang dewasa yang berdiri di sebelahnya. Pangkal bunga tersebut terdapat tanah yang menggumpal dan seperti terikat oleh akar.

Baca juga: Mengenal Bunga Bangkai Amorphophallus titanum yang Mekar di Kebun Raya Bogor...

Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan banyak orang. Di foto lain terlihat seorang perempuan paruh baya berfoto di samping bung bangkai tersebut.

Di foto tersebut ada keterangan waktu foto tersebut diambil yakni pada 6 September 2020.

Komentar warganet di foto tersebut cukup beragam. Ada yang menyebut buahnya bisa dijual, berbau, juga terdapat di hutan di Bengkulu, hingga menyatakan bunga tersebut dilindungi undang-undang dan hampir punah.

Terkait keberadaan bunga bangkai untuk daya tarik wisata Kepala BBKSDA mengatakan tidak masalah asalkan tidak dipindahkan ke tempat lain.

Baca juga: Enam Tumbuhan Langka Termasuk Bunga Bangkai Raksasa Tumbuh di Agam

“Ini antara kesal dan ketawa. Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Beberapa kali bungai bangkai tumbuh di labuan batu

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com