Salin Artikel

Bunga Bangkai Ditanam Dalam Pot, Pemilik Terancam Dipidana

KOMPAS.com - Pemilik bunga bangkai yang ditanam di pot di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, terancam pidana karena bunga bangkai masuk tumbuhan yang dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menanggapi foto viral bunga bangkai di dalam pot di wilayah Sumatera Utara.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Ia menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.

Menurutnya, Amorphophallus titanum termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Foto bunga bangkai dalam pot pertama kali dunggah di sebuah akun di Facebook pada Minggu (6/9/2020).

Ada lima foto yang diunggah di facebook dengan keterangan, "Ditemukan bunga bangke (raflesia arnold. Didapat di desa hatapang dan sekarang bunga nya di dusun pulogodan. Potret Labura, Laburaku."

Terdapat keterangan jika bunga bangkai seberat 60 kg tersebut ditemukan seseorang yang disebut "Bg Usuf".

Foto tersebut memotret bunga bangkai setinggi orang dewasa yang berdiri di sebelahnya. Pangkal bunga tersebut terdapat tanah yang menggumpal dan seperti terikat oleh akar.

Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan banyak orang. Di foto lain terlihat seorang perempuan paruh baya berfoto di samping bung bangkai tersebut.

Di foto tersebut ada keterangan waktu foto tersebut diambil yakni pada 6 September 2020.

Komentar warganet di foto tersebut cukup beragam. Ada yang menyebut buahnya bisa dijual, berbau, juga terdapat di hutan di Bengkulu, hingga menyatakan bunga tersebut dilindungi undang-undang dan hampir punah.

Terkait keberadaan bunga bangkai untuk daya tarik wisata Kepala BBKSDA mengatakan tidak masalah asalkan tidak dipindahkan ke tempat lain.

“Ini antara kesal dan ketawa. Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Beberapa kali bungai bangkai tumbuh di labuan batu

Sementara itu dari penelusuran di Google Search dengan kata kunci ‘bunga bangkai – labuhan batu utara’, ada beberapa informasi terkait tumbuhnya bunga bangkai di wilayah tersebut

Pada awal Marer 2016, bunga bangkai ditemukan di di aliran Sungai Korsik, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Hulu.

Kemudian tahun 2017, bungai bangkai juga ditemukan di bawah pohon durian di Dusun IV Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas.

Sementara itu pada Tahun 2018, bunga bangkai juga ditemukan di kebun warga di Dusun 1 Aek Buru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X.

Di tahun 2019, bunga bangkai juga ditemukan tumbuh di halaman depan kantor Camat Pangkatan, Dusun Kampung Jawa Pasar, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian empat bulan lalu, bunga bangkai juga ditemukan di dekat permukiman di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/12200091/bunga-bangkai-ditanam-dalam-pot-pemilik-terancam-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke