Salin Artikel

Bunga Bangkai di Pot Warga Patah, BKSDA: Sedih, tapi Umbinya Kita Selamatkan

Namun oleh petugas di lapangan, umbi bunga bangkai tersebut diselamatkan dan rencananya akan ditanam lagi agar tumbuh.

“Kawan di lapangan kan ke sana. Jadi mereka sampai di situ, sudah rontok bunganya itu. Patah. Sedih. Tapi umbinya kita selamatkan. Umbinya kami selamatkan di sana, dicari tempat."

"Di depan kantor bidang 2 Siantar, ada bekas penumpukan sampah organik. Akan dicoba ditanam di sana. mudah-mudahan nanti bisa tumbuh,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi, melalui telepon, Selasa (8/9/2020) siang.

Bunga bangkai dalam pot tersebut sempat viral setelah salah satu warga mengunggahnya di media sosial.

Hotmauli Sianturi sempat mengatakan pemilik bunga bangkai yang ditanam dalam pot tersebut terancam pidana karena bunga tersebut masuk kategori tumbuhan yang dilindungi.

Hotmauli menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Kepada petugas, Yusuf mengaku membeli bunga tersebut dari seseorang yang tak ia kenal seharga Rp 150.000.

Orang tersebut mengatakan bunga bangkai tersebut didapat dari Hutan Hatapang.

“Seseorang yang tidak diketahui identitasnya menjual bunga tersebut kepada H Yusuf (35) seharga Rp 150.000,” katanya.

Bunga tersebut kemudian ditanam Yusuf di belakang pekarangan rumahnya.

“Ketika tim di lokasi, kondisi bunga sudah patah dan lepas dari umbi. Selanjutnya tim mengevakuasi bunga tersebut dan membuat berita acara."

"Tim juga berkoordinasi dengan kepala dusun dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tumbuhan yang dilindungi dan juga satwa yang dilindungi,” katanya.

Menurut Hotmauli bunga bangkai hidup di daerah lembab dan akan terjadi pembusukan serasah dedaunan, kayu dan bagian yang lain.

Bunga bangkai bisa tumbuh di mana saja mulai di hutan, ladang, ataupun belakang rumah, selama memiliki faktor-faktor pendukung tumbuhnya.

“Sebenarnya kalau dicoba masyarakat bisa saja. Karena intinya kan ada umbinya. Tapi memang suka daerah lembab dan subur,” katanya.

Dari hasil pengukuran (morfometri), , bunga tersebut memiliki lingkar umbi 163 cm, tinggi umbi 29 cm, ujung batang ke ujung bunga 128 cm, dan batang ke umbi 37 cm. Kemudian, lingkar bunga 169 cm, tinggi mahkota 56 cm, dan berat umbi sekitar 30 kg.

Amorphophallus titanum, termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/09550011/bunga-bangkai-di-pot-warga-patah-bksda-sedih-tapi-umbinya-kita-selamatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke