Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari pada 4 hingga 6 September 2020 mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir dibuka sampai 24.00 WIB.
Pihaknya mengimbau kepada partai politik pengusung untuk tidak melakukan pengerahan massa selama tahapan pendaftaran berlangsung.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Hendrar Prihadi Pantau Kondisi Masyarakat Semarang
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan terkait prosedur pencegahan Covid-19.
"Kami mengimbau kepada parpol pengusung agar tidak perlu melakukan pengerahan massa. Yang masuk ke dalam hanya yang berkepentingan saja. Jadi kami batasi yang boleh masuk bapaslon, LO, parpol, pimpinan parpol pengusung paslon dan Bawaslu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.