Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Petahana Hendi-Ita Bakal Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada Kota Semarang

Kompas.com - 03/09/2020, 18:36 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu, diperkirakan akan melawan kotak kosong pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Pasalnya, semua partai yang punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan calon petahana tersebut.

Selain itu, tidak ada pasangan calon independen yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Bantah Daerahnya Miliki Kasus Covid-19 Terbanyak di Indonesia

Meski demikian, KPU Semarang akan tetap melayani jika ada pasangan calon lain yang ingin melawan pasangan Hendrar-Hevearita, asalkan dapat memenuhi syarat.

"Pada intinya kami menghargai proses pendaftaran yang akan dimulai besok 4-6 September. Nanti lihat saja bagaimana mekanismenya. Kalau dari kami intinya siap untuk melaksanakan apapun kondisi dari hasil kontestasi politik di Kota Semarang," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Pasangan petahana itu direncanakan akan mendaftar ke KPU Kota Semarang pada 4 September 2020 di Hotel Patrajasa Semarang.

Selain itu, pasangan Hendi-Ita optimis meraih perolehan suara hingga 90 persen dalam Pilkada 2020.

Target tersebut bisa tercapai dengan dukungan dari partai pengusung dan pendukung.

Baca juga: Pasangan Petahana Hendrar-Hevearta Resmi Diusung Seluruh Parpol di Semarang

Yakni sembilan partai politik dari parlemen DPRD Kota Semarang antara lain PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem dan PSI. 

Kemudian, lima partai pendukung lainnya, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB dan PPP.

"Monggo-monggo saja itu kan target dari mereka. Kalau kami kan lebih target ke partisipasi pemilih. Tentunya targetnya berbeda. Kalau dari KPU RI pemilih nasional targetnya 77,5 persen. Kita merujuk dari itu saja," jelasnya.

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari pada 4 hingga 6 September 2020 mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir dibuka sampai 24.00 WIB.

Pihaknya mengimbau kepada partai politik pengusung untuk tidak melakukan pengerahan massa selama tahapan pendaftaran berlangsung.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Hendrar Prihadi Pantau Kondisi Masyarakat Semarang

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan terkait prosedur pencegahan Covid-19.

"Kami mengimbau kepada parpol pengusung agar tidak perlu melakukan pengerahan massa. Yang masuk ke dalam hanya yang berkepentingan saja. Jadi kami batasi yang boleh masuk bapaslon, LO, parpol, pimpinan parpol pengusung paslon dan Bawaslu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com