Sebelumnya, Komite Pembaharuan Agraria (KNPA) menyebut ada enam warga adat yang dikriminalisasi, yakni ketua komunitas adat Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing dan lima warga adat lainnya masing-masing Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan dan Embang.
Mereka ditahan karena melakukan pembelaan diri karena hutan mereka ditebang untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
Baca juga: Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Presiden (KSP), Abtnego Tarigan menyatakan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan konflik tersebut. Namun upaya itu gagal karena pemerintah daerah mempersulit penyelesaian.
Menurut data Konsorsium Pembaharuan Agraria, dari Maret hingga awal Juli 2020, terjadi 28 kinflik agraria di Indonesia. Konflik tersebut disertai dengan tindakan kriminalisasi.
Sementara berdasarkan data TPPKA-KSP, konflik agraria dari 2016 hingga 2018 melibatkan 176.132 kepala keluarga dan 1.457.084 hektare lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.