Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Jamal di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosan Jamal dan ditemukan alat hisap sabu (bong) sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal.
polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Namun dibantu pengacara nya, Jamal mengajukan rehabilitasi ke Badan Nasional Narkotika (BNN), dan minggu ini rehabilitasi di kabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.