Salin Artikel

Rehabilitasi Jamal "Preman Pensiun" Dikabulkan, Wajib Lapor Berkala ke BNN Jabar

Dalam sepekan Jamal harus melapor sebanyak dua kali ke Bidang Pemberantasan BNN Jabar.

Pengacara Jamal, Hengky Solihin mengaku tak mengetahui berapa lama Jamal akan direhabilitasi. Meski begitu, setelah selesai rehabilitasi Jamal bakal di asesmen petugas BNN.

"Jadi begini sesuai dengan surat yang diberikan di BNN ini, Jamal ini rehab jalan di BNNP Jabar pada klinik Pratama BNNP setiap dua kali dalam satu Minggu. Nah, abis itu tetap akan di asesmen apa hasilnya setelah rawat jalan, nah beberapa kalinya kami belum dapet keputusan tapi mulai di Minggu ini," kata Hengky, di Bandung, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu Jamal mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib yang telah mengabulkannya untuk menjalani rawat jalan. Ia berharap kedepannya tak terjatuh di lubang yang sama seperti terjerat narkoba ini.

"Mudah-mudahan ke depan saya tidak lagi terjatuh dan istilahnya mengulangi perbuatan yang sama," kata Jamal.

Jamal pun berharap dapat lebih selektif dalam bergaul, dan tentunya melakukan kegiatan yang lebih positif seperti kembali berkarya lagi.

"Sekali lagi, memang tidak mudah untuk menjalankan pemulihan seperti yang saya coba jalani tapi mudah-mudahan dengan suport dari keluarga dan masyarakat, mudah-mudahan saya bisa lebih baik lagi," kata Jamal.

Diberitakan sebelumnya, Jamal sempat menjalani proses rehabilitasi di Lido, kabupaten Bogor, pada Maret 2020. Aktor film Preman Pensiun itu kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Jamal ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka AA yang mengaku telah menjual Sabu ke Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 lalu.


Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Jamal di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosan Jamal dan ditemukan alat hisap sabu (bong) sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal.

polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Namun dibantu pengacara nya, Jamal mengajukan rehabilitasi ke Badan Nasional Narkotika (BNN), dan minggu ini rehabilitasi di kabulkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/22024331/rehabilitasi-jamal-preman-pensiun-dikabulkan-wajib-lapor-berkala-ke-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke