Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Makin Nekat, Beraksi dalam Angkot, Seorang Pelajar Dicekik hingga Serahkan HP

Kompas.com - 02/09/2020, 19:41 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok Manalu (DPO).

Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok yang saat itu hendak turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol secara paksa.

"Petugas pun terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka itu," jelasnya. 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone. 

"Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com