Salin Artikel

Begal Makin Nekat, Beraksi dalam Angkot, Seorang Pelajar Dicekik hingga Serahkan HP

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, pada Rabu (2/9/2020) melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengatakan, korban berinisial HL (15).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) kemarin. 

Saat itu, HL yang berasal dari Padangsidempuan itu tengah menunggu angkot di pinggir Jalan Sisingamangaraja untuk pergi ke loket bus dengan tujuan Padangsidempuan.

Korban dicekik

Saat menunggu angkot, ketiga orang pelaku menghampiri korban menyatakan tujuan korban. 

"Usai mengetahui tujuan korban, keduanya menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan Padangsidempuan," katanya. 

Korban pun menaiki angkot tersebut bersama dua pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya mengikuti angkot dengan menggunakan sepeda motor.

"Namun korban curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang ikut dengannya. Dia pun meminta kepada supir angkot untuk berhenti dan meminta pindah duduk ke depan," ujarnya. 

Saat angkot berhenti, kedua pelaku mencekik leher dan merampas paksa handphone milik korban yang ada di dalam kantong celana.

Namun, korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong.

Dua pelaku berhasil ditangkap

Setelah di depan Kantor Koramil Medan Amplas, sopir memberhentikan angkotnya tersebut. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujarnya. 


Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok Manalu (DPO).

Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok yang saat itu hendak turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol secara paksa.

"Petugas pun terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka itu," jelasnya. 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone. 

"Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/19411141/begal-makin-nekat-beraksi-dalam-angkot-seorang-pelajar-dicekik-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke