Kemudian, pada Pasal 14 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar.
Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi.
Denda administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp300.000.
Selain itu, berdasarkan Pasal 16, mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usaha melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama PSBB/AKB, dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp400.000.
Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya.
Lalu pada Pasal 17, mereka yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sampai Rp500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.