Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabar Terima Puluhan Juta Rupiah dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 01/09/2020, 11:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumpulkan uang sebesar Rp36,5 juta dari pelanggar protokol kesehatan hingga 29 Agustus 2020.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, petugas telah menindak 590.858 pelanggar yang mayoritas di wilayah Bandung Raya.

"Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya," tulis Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Melawan Begal di Bandung, Pria Ini Dibacok di Bagian Wajah

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi menyebut, mayoritas pelanggaran ini dilakukan oleh pemilik tempat usaha.

Padahal, sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administraif terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jabar.

Dalam Pasal 12, sanksi dalam bentuk denda administratif sebesar Rp100.000 kepada pelanggar.

Baca juga: Bupati Bandung Minta Ulama Bantu Menekan Angka Perceraian

Kemudian, pada Pasal 13 disebutkan bahwa Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan selama PSBB.

Denda sebesar Rp150.000.

"Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha," ujar Ade.

Baca juga: Wanita Gangguan Jiwa Melahirkan Tanpa Pertolongan di SPBU

Kemudian, pada Pasal 14 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar.

Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi.

Denda administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp300.000.

Selain itu, berdasarkan Pasal 16, mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usaha melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama PSBB/AKB, dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp400.000.

Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya.

Lalu pada Pasal 17, mereka yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sampai Rp500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com