Sementara, korban yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan untuk dirawat.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polretabes Medan pada 16 Agusutus 2020 dan 19 Agustus 2020.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di seputar lokasi kejadian.
Kemudian, pada Senin (224/8/2020) sekitar 05.50 WIB petugas melihat pelaku melintas di Jalan Mongonsidi mengendarai sepeda motor CB 150R warna merah hendak mengincar masyarakat untuk menjadi korban mereka.
“Melihat hal tersebut Personel Timsus langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dengan cara memepet kendaran pelaku dengan mobil yang dikendarai personil Timsus yang akhirnya Personel Timsus berhasil menangkap para pelaku atas nama Remon dan Riko,” katanya.
Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000