KOMPAS.com - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AB dan salah satu stafnya, IJ, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja.
Menurut polisi, saat ini AB dan IJ telah diamankan polisi dan telah ditetapkan tersangka.
"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Tragedi Kebakaran Ruko di Surabaya, Korban Ditemukan Tewas Masih Peluk Guling
Namun demikian, Johannes menolak untuk menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan, saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.
Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Kita Menuntut Keadilan
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto masih belum bisa dimintai keterangan.
Dalam kasus tersebut, AB dan IJ dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.