Salin Artikel

Diduga Cabuli 3 Remaja, Kepala BMKG Alor dan Staf Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AB dan salah satu stafnya, IJ, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja.

Menurut polisi, saat ini AB dan IJ telah diamankan polisi dan telah ditetapkan tersangka.

"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

Namun demikian, Johannes menolak untuk menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan, saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.

Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto masih belum bisa dimintai keterangan.

Dalam kasus tersebut, AB dan IJ dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/16400041/diduga-cabuli-3-remaja-kepala-bmkg-alor-dan-staf-jadi-tersangka-dijerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke