TERNATE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melayangkan somasi ke cucu usaha Garuda Indonesia, PT Aerofood Indonesia karena menunggak pajak restoran sebesar Rp 1,57 miliar.
PT Aerofood merupakan perusahaan penyuplai katering untuk penerbangan Garuda Indonesia.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman mengatakan, somasi dilayangkan karena PT Aerofood Indonesia dianggap tidak punya itikad baik menyelesaikan utang tahun 2013-2019.
“Sepertinya tidak ada itikad baik, bahkan kita sudah lakukan somasi tertulis ke pihak PT Aerofood melalui pengacara Pemerintah Kota Ternate,” kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Cucu Usaha Garuda, PT Aerofood Indonesia Tunggak Pajak Rp 1,57 M dari 2013-2019
Ahmad menyebut Aerofood bekerja sama dengan pihak kedua, CV Nijrah Catering menyuplai katering untuk Garuda.
Perjanjian itu tertuang dalam kerjasama Nomor: 2241/ISTS/PERJ/GM/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013.
Menurut Ahmad, awalnya BP2RD tidak mengetahui bahwa katering Garuda dikelola oleh jasa katering yang ada di Ternate, yaitu CV Nijrah.
Setelah ketahuan, barulah pihak Pemerintah Kota Ternate meminta penyelesaian.
Baca juga: Garuda Sesalkan Pelecehan Seksual oleh Penumpang terhadap Awak Kabin
Dari situ, Aerofood mulai mengangsur pembayaran, tapi setelah itu kembali mandek.
“Jadi yang kita minta ini yaitu sisa tunggakan untuk dibayar,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad mengatakan, sudah beberapa kali manajemen Aerofood mengutus perwakilannya ke Ternate pada 2019 bertemu Pemkot Ternate.
Hanya saja sampai saat ini tidak ada penyelesaian tunggakan tersebut.