KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UA (33) di Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi pada Senin (24/8/2020).
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut, selain melakukan pencabulan, juga membawa kabur gadis di bawah umur berusia 12 tahun berinisial M selama 10 hari.
Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan anaknya yang tidak pulang itu kepada polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Karena merasa sudah akrab di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.
Korban diketahui mulai meninggalkan rumah sejak 15 Agustus 2020.
Karena korban tak kunjung pulang, orangtuanya khawatir dan akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dilansir dari TribunCirebon, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Kenal via MiChat, Gadis ABG Dicabuli Buruh, Korban Tak Pulang 10 Hari
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Senin (24/8/2020), pelaku berhasil dibekuk polisi saat tengah berjalan-jalan dengan korban di depan salah satu supermarket.
"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.