Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Kenalannya di Medsos, Tak Pulang 10 Hari dan Disetubuhi di Kamar Kos

Kompas.com - 28/08/2020, 12:57 WIB
Setyo Puji

Editor

Setelah membawa kabur korban dari rumahnya itu, pelaku kemudian mengajaknya ke kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Saat tinggal berdua di kamar kos itu, korban dirayu dan akhirnya berhasil disetubuhi oleh pelaku.

"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," jelasnya.

Baca juga: Video Viral Bidan Live Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Farid Assifa

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com