Setelah membawa kabur korban dari rumahnya itu, pelaku kemudian mengajaknya ke kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Saat tinggal berdua di kamar kos itu, korban dirayu dan akhirnya berhasil disetubuhi oleh pelaku.
"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Bidan Live Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.
Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.