KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UA (33) di Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi pada Senin (24/8/2020).
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut, selain melakukan pencabulan, juga membawa kabur gadis di bawah umur berusia 12 tahun berinisial M selama 10 hari.
Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan anaknya yang tidak pulang itu kepada polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Karena merasa sudah akrab di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.
Korban diketahui mulai meninggalkan rumah sejak 15 Agustus 2020.
Karena korban tak kunjung pulang, orangtuanya khawatir dan akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dilansir dari TribunCirebon, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Kenal via MiChat, Gadis ABG Dicabuli Buruh, Korban Tak Pulang 10 Hari
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Senin (24/8/2020), pelaku berhasil dibekuk polisi saat tengah berjalan-jalan dengan korban di depan salah satu supermarket.
"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah membawa kabur korban dari rumahnya itu, pelaku kemudian mengajaknya ke kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Saat tinggal berdua di kamar kos itu, korban dirayu dan akhirnya berhasil disetubuhi oleh pelaku.
"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Bidan Live Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.
Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.