Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditagih Utang Rp 50.000, Wanita Ini Lukai 3 Pria dengan Cutter

Kompas.com - 27/08/2020, 07:47 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara, berinisial MS (23), diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga kaki-laki karena kesal ditagih utang Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, kejadian tersebut berawal dari MS yang pernah melakukan bon di kantin indekosnya yang berada di Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat itu, oleh pemilik indekos yang menjadi korban mendatangi untuk menagih utang kepada MS.

Namun, MS mengambil pisau cutter dan melakukan penganiayaan.

Baca juga: OTK Kembali Berulah di Yahukimo, Seorang Warga Tewas dengan Luka Bacok

"Utangnya itu hanya Rp 50.000 untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi, dia langsung menyerang korban," kata Kadek, Rabu (26/8/2020)

Sementara, dua orang rekan korban yang mencoba menghentikan pelaku karena ingin kabur saat itu justru turut diserang pelaku.

Akibat serangan itu, ketiga korban bersimbah darah menerima sayatan pisau cutter, dan salah satu korban harus dioperasi.

Baca juga: Mual, Panas, dan Batuk, Pria Ini Meninggal karena Covid-19

"Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya," kata Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com