Setidaknya, Hy dan sang kekasih, St melakukan tiga kali penganiayaan terhadap L (5).
Pertama, pada Senin, 17 Agustus 2020 malam, penganiayaan dilakukan lantaran korban tak kunjung tidur.
L dicubit dan dipukul di bagian paha hingga menangis.
Penganiayaan berulang pada 19 Agustus 2020. Lagi-lagi korban menolak disuruh tidur siang. Oleh St, wajah L dipukul sebanyak dua kali.
Bukannya menghalangi, sang ibu justru ikut mencubit dada L dan menendang perut anak kandungnya.
Kemudian pada 21 Agustus 2020, korban muntah ketika diberi makan.
Ketika itu, St memukul dengan HP hingga pelipis korban berdarah. Kemudian sang ibu malah memelintir tangan kiri hingga tulang lengan korban patah.
"Melihat korban yang sudah lusuh dan sakit para tersangka mencoba menelantarkan korban di sekitar rumah warga di Kecamatan Baamang," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin.
Baca juga: Mengeluh Penghasilan Suami Hanya Rp 50.000, Ibu Muda Dianiaya Sampai Memar
Namun baru sampai Bundaran Besar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, keduanya dihentikan oleh polisi karena masalah spion dan knalpot yang tidak standar.
Saat itulah polisi mengenali wajah mereka seperti dalam informasi viral di media sosial.
Keduanya pun diserahkan kepada Polres Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pilu, Bocah 5 Tahun Disiksa Sang Ibu Pecandu Sabu