Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara

Kompas.com - 25/08/2020, 17:03 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sembilan pejabat eks non-job eselon II dan III di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal, Jawa Tengah, terancam dipenjara.

Mereka diminta mengembalikan uang selisih Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 879.176.306 yang diterimanya meski saat itu menjabat staf biasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Jasri Umar melalui Kasi Intel Ali Mukhtar mengatakan, ada potensi kerugian negara dari selisih TPP yang seharusnya bukan menjadi haknya sembilan pejabat eks non-job.

"Apabila tidak ada pengembalian hingga 3 September, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Mukhtar kepada Kompas.com, ditemui di kantornya, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Kota Tegal Kembali Catatkan 2 Kasus Meninggal akibat Covid-19

Ali mengatakan, sebelumnya, kasus itu muncul dari laporan masyarakat.

Pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil kesembilan pejabat eks non-job.

"Saat dipanggil mereka mengakui menerima. Akhirnya ada surat pernyataan untuk mengembalikan paling lambat 3 September. Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan," kata Ali.

Saat 2015, jelas Ali, sembilan pejabat eselon II dan III itu dibebastugaskan menjadi staf biasa oleh wali kota dari sebelumnya menduduki jabatan penting.

Sejak berganti wali kota, di tahun 2017 sebagian mereka kembali menduduki jabatan tinggi di sejumlah satuan kerja.

"Namun mereka tetap menerima TPP untuk kurun tahun 2015-2017. Padahal waktu itu mereka bekerja sebagai staf biasa karena dibebastugaskan oleh wali kota pada saat itu," kata Ali.

Baca juga: Bank Indonesia Tegal Siapkan 1,3 Juta Lembar Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Ali mengatakan, kesembilan pejabat tersebut saat ini merupakan 6 PNS aktif, dan tiga lainnya saat ini sudah pensiun.

Mereka sebelumnya menerima selisih TPP total Rp 879.176.306.

Rinciannya, Praptomo menerima Rp 126.033.884, Chaerul huda Rp 111.207. 611, Dyah Tri Astuti Rp 122.349. 998.

Kemudian, M. Afin Rp 75.098.574, Subagyo Rp 129.168.692, Sugeng Suwaryo Rp 94.236.576, Yuswo Waluyo Rp 94.300.879, Agus Arifin Rp 63.390.093, dan Ilham Prasetyo Rp 63.390.000.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi berita tersebut ke sejumlah eks pejabat non-job yang disebut menerima selisih TPP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com