MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Polsek Bontoala diduga menganiaya korban salah tangkap berinsial MF (13) saat membubarkan tawuran di Jalan Tinumbu, Makassar, Jumat (21/8/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membantah hal itu.
Dia menjelaskan, anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 03.15 Wita.
Mengetahui keberadaan petugas, pelaku tawuran panik dan langsung membubarkan diri.
Setelah petugas melakukan penyisiran, diamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku tawuran.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Anak 13 Tahun di Makassar Dianiaya hingga Babak Belur
Salah satu anak yang diamankan, diduga MF, memberontak dengan maksud melepaskan diri dari sergapan petugas.
"Secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya. Namun, secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, hal itu bukan salah tangkap.
Hal itu lantaran saat polisi tiba di lokasi tawuran, massa langsung melarikan diri, termasuk tiga anak remaja yang diamankan tersebut.
"Sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok, begitu pula kabar ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," kata Ibrahim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.